400.000 Perusahaan Menyelewengkan Faktur Pajak

Thursday, August 8, 2013

kaskus on blogspot


Jakarta Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sekitar 400.000-an pengusaha atau perusahaan kena pajak (PKP) diketahui menyelewengkan faktur pajak. Angka tersebut setengah dari total PKP yang telah melakukan registrasi ulang pasca pengaturan faktur pajak.

"Jadi sekitar 790.000 PKP kita sudah cabut 400.000-an. Jadi hampir separuhnya lah," ungkap Direktur Perpajakan I Ditjen Pajak Awan Nurmawan Nuh di kantornya, Jumat (1/2/2013)

#bcfda5


[imagetag]

Ia beralasan pencabutan itu karena pihak PKP tidak memenuhi unsur yang telah ditetapkan Ditjen Pajak. Seperti, kebenaran usaha yang dicantumkan dan pemilik usaha, serta kewajiban pembayaran pajak.

Awan menegaskan, hal ini adalah bentuk perbaikan administrasi untuk meningkatkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). "Karena memang nggak jelas usahanya. Orang yang punya nggak tahu," tegas Awan.

Selain itu, Awan menambahkan PKP tersebut juga memiliki nomor faktur pajak ganda. Ia menuturkan hampir semua jenis sektor dan kelas usaha yang mengalami pencabutan.

Sumber


SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

0 comments:

Blog Archive