Oleh: Dr Muhammad Hariyadi, MA
Asal muasal penikahan adalah kebahagiaan. Hal itu karena dua orang yang menikah berarti telah memenuhi fitrah kemanusiaannya dengan menjalin hubungan biologis, fisik dan rohani bersama pasangannya.
Dengan kata lain, mereka yang telah menikah berarti telah memenuhi hukum alam (sunnatullah) sebagai manusia. Allah SWT berfirman, "Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya..." (QS. Ar-Rum: 21).
Kedua, nikah merupakan pelestarian sunah Rasulullah SAW. Dan barang siapa melestarikan sunahnya berarti ia masuk dalam golongannya, dan barang siapa yang tidak melakukannya tidak masuk dalam golongannya.
Rasulullah SAW bersabda, "Nikah merupakan sunahku, dan barang siapa membenci sunahku berarti ia tidak masuk dalam golonganku." (HR. Muslim).
Nikah menjadi sunah Rasulullah SAW karena pernikahan bertujuan memperbanyak keturunan. Maka bagaimana mungkin memakmurkan dan meramaikan kehidupan di bumi demi kemaslahatan bersama, jika cara memperbanyak keturunan dengan jalan yang bukan melalui pernikahan?
Ketiga, mereka yang telah menikah diberkahi Allah SWT dan akan diberikan kemampuan melalui karunia-Nya. Allah SWT berfirman, "Dan nikahilah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya), maha Mengetahui." (QS. An-Nur: 32).
Keempat, mereka yang telah menikah berarti telah menyempurnakan separuh dari agamanya karena memiliki tanggung jawab keluarga, bukan sekedar tanggung jawab sendiri seperti sebelumnya.
Rumah tangga dalam konteks ini merupakan komunitas terkecil dalam suatu masyarakat yang memiliki fungsi penting dan vital bagi kehidupan bersama. Allah SWT berfirman, "Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu." (QS. At-Tahrim: 6).
Namun mengapa kadang-kadang pernikahan hanya seumur jagung? Mengapa pula kebahagiaan nikah hanya sebatas pada resepsi pernikahan? Mengapa percekcokan dan pertengkaran kerap mewarnai kehidupan rumah tangga?
Rasulullah SAW menjelaskan kepada kita empat kriteria yang menjadi sebab dan kecenderungan terjadinya pernikahan serta mengajarkan untuk mengutamakan satu dari empat kriteria tersebut, namun kita terkadang tidak mengindahkannya.
Rasulullah SAW bersabda, "Perempuan dinikahi karena empat perkara: hartanya, garis keturunannya, kecantikannya dan agamanya. Maka pilihlah yang memiliki pengetahuan agama yang baik, yang akan member keselamatan kepadamu."
Kedua, intervensi pihak lain dari mana pun asalnya tidak jarang menjadi penyebab retaknya rumah tangga. Biarkanlah suami-istri melakukan adaptasi, mengatasi masalah dengan caranya sendiri, membangun kebersamaan dalam suka dan duka, niscaya mereka akan menemukan solusi-solusi baru dalam memecahkan permasalahan yang ada.
Ketiga, berusaha untuk saling mencintai dan menyayangi, menghormati dan mengalah, menjaga perasaan dan memuji, serta sikap-sikap mulia lainnya merupakan beberapa sikap yang dicontohkan Rasulullah SAW dalam menjadi kelanggengan kehidupan rumah tangga.
Demikianlah, pernikahan yang harusnya melahirkan kebahagiaan demi kebahagiaan, bukan kesedihan demi kesedihan karena ia berarti berjalan di atas fitrah kemanusiaan dan memenuhi perintah Tuhan. Wallahu a"lam.
Sumber
SHARE THIS POST:
0 comments:
Post a Comment