KepanjenFm.com Para Pegawai Negeri Sipil dan staff lembaga terkait dengan pemerintahan di Malaysia, tidak diperkenankan mengakses jejaring sosial saat mereka sedang bekerja. Tindakan ini bahkan disamakan dengan perilaku korupsi.
Menurut Deputy Chief Comissioner Malaysian Anti-Corruption Commission (MACC) Datuk Sutinah Sutan, seorang PNS dianggap korupsi jika menghabiskan tiga jam untuk melakukan aktivitas bersonal pada saat jam kantor.
Aktivitas personal juga meliputi facebookan dan jejaring sosial lainnya. Tindakan tersebut dapat dianggap menyimpang dari spesifikasi pekerjaan mereka. Pemerintah telah menaruh kepercayaan dan membayar karyawan sepenuhnya untuk menyelesaikan tugas-tugas yang telah ditentukan, jadi pemerintah berharap tidak ada korupsi waktu yang dapat menyebabkan terbengkalainya suatu pekerjaan.
KMB sendiri menjadi lembaga pemerintah Malaysia pertama yang menandatangani perjanjian untuk menciptakan lingkungan bisnis yang bebas korupsi dan menegakkan prinsip-prinsip anti korupsi.
SHARE THIS POST:
0 comments:
Post a Comment