KepanjenFm.com Bagi para orang tua, anak laki-laki maupun perempuan sama saja yang penting terlahir secara sehat dan sempurna. Begitu juga dengan agama, tidak ada peraturan yang melarang seorang perempuan harus menggugurkan kehamilannya saat di ketahui mengngandung bayi yang berjenis kelamin perempuan. Mungkin kita bisa sedikit bersyukur karena tinggal di indonesia yang sangat melarang proses aborsi. Tapi lain hal yang terjadi pada negara vietnam, mereka membuat peraturan setiap perempuan yang mengandung bayi berjenis kelamin perempuan harus di aborsi atau digugurkan secara paksa.
Perempuan yang mengalami nasib tragis ini bernama Hoi Anh, berusia 37 tahun. Dia harus melakukan aborsi saat usia kandungannya 14 minggu, secara terpaksa dia mengikut peraturan tersebut karena suaminya adalah seorang petinggi Partai Komunis. Hoi Anh sebelumnya sudah memiliki seorang putri, jadi Anh untuk hamil yang selanjutnya harus memiliki bayi laki-laki. Vietnam beralasan, kalau laki-laki bisa menjadi ahli waris dan menjadi penjaga orang tuanya kelak saat berusia lanjut. Status laki-laki di negera ini begitu sangat dihargai,dalam masyarakat pun kedudukannya lebih tinggi dan diterima.
Setelah melalui proses aborsi serta penolakan bathin yang dilakukannya, akhirnya dia mampu menerima meskipun sekarang kondisinya sangat memperihatinkan. Kondisi tubuh Anh masih sangat lemah dan pucat, berat badannya turun hingga 5 kg. Selain masalah itu, Anh juga mendapat tekanan dari mertuanya. Kalau Seandainya dia tidak bisa memberikan anak laki-laki, maka dia harus memberikan suaminya pada wanita lain dengan tujuan mendapatkan bayi laki-laki. Pemerintah Vietnam, sudah berusaha memberikan keringanan atau kesempatan bagi setiap perempuan di Vietnam. Mereka membolehkan para ibu untuk melahirkan bayi perempuan tapi hanya satu kali. Wah wah, Parah ya.... Apa ada yang mau tinggal di vietnam hehehhe
SHARE THIS POST:
0 comments:
Post a Comment