Danang Sutowijoyo, Pembunuh Kucing Secara Sadis Bisa Dipidanakan

Saturday, March 1, 2014

kaskus on blogspot






KepanjenFm.com Aktivis kesejahteraan satwa mengecam tindakan seorang pria bernama Danang Sutowijoyo yang diketahui telah menembak sejumlah kucing secara sadis hingga tewas mengenaskan, tak hanya itu saja, ia juga sempat memamerkan foto korbannya pada akun jejaring sosial miliknya.

Pramudya Harzani, Dewan Pengawas Jakarta Animal Aid Network (JAAN) menilai bahwa tindakan itu bukan saja tidak mendukung kesejahteraan satwa melainkan juga sudah "gila".

Menurut Pram, tindakan Danang seharusnya tak dilakukan, apalagi pada kucing yang merupakan satwa domestik dan tidak membahayakan jiwa manusia.

Dalam posting-nya, Danang mendeskripsikan, ketika menembak, peluru sempat menembus rahang hingga kepala. Kucing sempat kejang-kejang. Pram mengungkapkan, hal itu menunjukkan bahwa kucing yang ditembak tidak langsung mati dan sempat mengalami rasa sakit.





Padahal, dalam kesejahteraan hewan, kalau pun kita harus membunuh, itu harus membisakan hewan tersebut langsung mati agar hewan tidak merasakan rasa sakit. Namun tidak seharusnya dilakukan pada kucing, apalagi rata-rata tersangka Danang membunuh beberapa kucing yang masih kecil.

Pram menuturkan, pemerintah harus merespon tegas tindakan Danang. "Ini bisa dipidanakan," katanya.

Penyiksaan hingga menimbulkan kecacatan atau kematian pada hewan bisa dituntut berdasarkan KUHP 302 tentang kesejahteraan satwa. Menurut KUHP tersebut, penyiksaan terhadap satwa bisa mengakibatkan seseorang dihukum hingga 9 bulan disertai sejumlah denda.

Pram juga menambahkan, hukuman terhadap penyiksaan satwa memang belum sepadan dengan kekejaman yang dilakukan. Namun, dalam kasus Danang, harus dilakukan agar tak dicontoh oleh masyarakat lain.

Ia juga mengatakan bahwa pemerintah juga bisa menindak dengan aturan tentang kepemilikan senjata. Walaupun yang digunakan hanyalah senapan angin.

#bcfda5


salah satu komentar Danang yang memancing amarah masyarakat terutama para pecinta hewan dan kucing khususnya

Masyarakat yang mengecam pun mengatakan, bahwa tindakan menggunakan senapan angin untuk menyiksa kucing adalah bentuk penyalahgunaan dan berpotensi membahayakan masyarakat. Bagaimana pendapat anda pecinta kucing, setujukah bila Danang Sutowijiyo ini di hukum pidana?

SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

0 comments:

Blog Archive