Wow, Dalam Sepanduk 1 Suara Dijual Rp 250 Ribu Untuk DPR RI

Monday, February 24, 2014

kaskus on blogspot


#bcfda5




KepanjenFm.com Komisi Pemilihan Umum atau biasa kita sebut KPU sedang geger oleh jual beli suara saat pemilu, terutama untuk KPU Kota Denpasar Bali. Karena saat ini tidak hanya caleg yang menggunakan money politic tapi masyarakat sudah ada yang menawarkan suaranya untuk dibeli. Hal ini bisa dilihat dari spanduk di daerah Denpasar Selatan tepatnya di Sanur Kauh yang berisi tentang tarif harga per suara pemilih. Harga ini bervariatif sesuai dengan tingkat calon legislatif.

Dalam spanduk yang berukuran 2 x 1 meter ini, si pemasang menawarkan kepada para Caleg yang menginginkan suara dapat membelinya dengan menghubungi dirinya lewat nomer ponsel tertentu. Harga yang dipatok dalam spanduk tersebut untuk DPRD Kota dan DPRD Provinsi dihargai Rp. 150.000, untuk DPD sebesar Rp. 200.000 sedangkan untuk DPR RI dibanderol dengan harga Rp. 250.000 woww. Bisa dibayangkan seberapa besar uang yang harus dikeluarkan para Caleg kali ini. Namun jangan khawatir karena dalam spanduk juga tertulis harga suara bisa dinegosiasi alias ditawar.

Ternyata otak dibalik pemasangan spanduk jual beli suara ini adalah seorang pengusaha percetakan bernama I Wayan Joni. Alasan Joni memasang spanduk tersebut untuk mengetahui seberapa demokrasi pemilu yang akan kita lakukan ini, dia ingin tahu akankah ada caleg yang akan membeli suaranya. Bagaimana hasilnya, ternyata Joni ada beberapa Caleg yang berniat suara dan bernegosiasi. Joni sadar bahwa aksinya ini dipermasalahkan oleh KPU dan Panwaslu setempat, sehingga setelah lima hari terpasang dia mencopot spanduknya. Dengan enteng Joni mengatakan sudah tutup jual beli suaranya.hehehe ternyata ada juga yangterjebak perangkap si Wayan Joni ini.


SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

0 comments:

Blog Archive