KepanjenFm.com Sudah menjadi rahasia umum di Indonesia bahwa menyontek adalah hal yang tidak terpuji namun dalam kondisi tertentu menyontek bisa menjadi kecurangan yang dapat dimaklumi. Seperti halnya saat Ujian Nasional dimana siswa dengan leluasa menyontek ataupun bekerjasama dalam mengerjakan soal, hal ini dikarenakan guru yang notabene juga seorang pengawas sudah mengaimini kecurangan tersebut untuk berbagai tujuan. Tujuan yang dimaksud antara lain agar siswa lulus 100%, citra sekolah dan guru baik dan masih banyak alasan lainnya. Bahkan kecurangan tidak hanya dilakukan di antara peserta ujian namun sudah masuk di level yang lebih tinggi, mulai guru, orang tua, kepala sekolah sampai kepala kantor.
Ups, Hati-hati jangan sampai kebiasaan buruk ini kita lakukan di negara Bangladesh. Negara yang bertetangga dengan India ini masih tertinggal di berbagai aspek termasuk di dalamnya Pendidikan. Namun untuk ketegasan menerapkan hukum jangan ditanya. Mereka tidak segan-segan untuk memenjarakan seseorang yang curang dalam ujian maupun guru yang membocorkan soal ujian tersebut.
Setiap tahun Pemerintah Bangladesh selalu mensosialisasikan undang-undang tentang menyontek dan kecurangan ujian di berbagai media massa maupun secara langsung. Bagi siswa yang usianya sudah 15 tahun dan ketahuan curang merekaakan masuk penjara. Tidak tanggung-tanggung hukuman yang diberikan sangat berat yaitu minimal lima tahun penjara. Woww.. Di negara ini juga pernah terjadi kerusuhan besar-besaran karena terjadi kecurangan ujian secara massal. Bayangkan aturan ini diterapkan di Indonesia, berapa banyak orang yang masuk penjara??? hehehe
SHARE THIS POST:
0 comments:
Post a Comment